Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu 600 Gram di Tas Pinggang, Edy Ditangkap Aparat TNI AL

Kompas.com - 16/09/2015, 03:48 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Aparat TNI AL yang bertugas di KM Bokori berhasil mengamankan upaya penyelundupan sabu-sabu senilai 1,5 miliar rupiah. Sabu sabu seberat 600 gram tersebut berhasil diamankan dari Edy Bin Safarudin alias Seni salah satu pengedar sabu sabu jaringan internasional warga Bone Sulawesi Selatan. Edy diduga mengambil sabu dari Tawau Malaysia.

"Barang bukti sabu-sabu seberat 600 gram diperkirakan senilai 1,5 miliar. Edy ini termasuk jaringan sabu sabu internasional," ujar Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan, Letkol Laut (P) Muhammad Sjamsul Rizal Selasa (15/09/2015).

Rencananyanya Edy akan menyelundupkan sabu yang dikemas dalam 12 paket tersebut ke Bone dengan menumpang KM Catleya yang akan bertolak ke Sulawesi Selasa malam. Edy diringkus TNI AL saat akan menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Pulau Bambangan Pulau Sebatik. Namun, belum sempat sampai di pelabuhan tersebut, Kapal Angkatan Laut Bokori yang melaksanakan patroli di Perairan Nunukan berhasil menangkap speedboad Eronit yang ditumpangi Edy.

"Kita amankan saat akan menuju Pelabuhan Tunon Taka. Rencananya dia akan menumpang KM Catleya menuju Bone," imbuh Sjamsul.

Personil TNI AL yang memeriksa Edya berhasil mengamankan 12 paket sabu sabu yang disimpan di dalam tas pinggang Edy. Saat diperiksa, Edy ditengarai usai mengkonsumsi sabu-sabu. Hasil dari tes yang dilaksankaan di RSU Kabupaten Nunukan, urine Edy positif mengandung zat amphetamine dan methamvetamine.

Samsul Rijal mensinyalir setiap ada kapal yang akan menuju Sulawesi diperkirakan ada upaya peneyelundupan sabu sabu . Dia mengaku sulit mengawasi pergerakan penyelundup sabu sabu karena luasnya jalur pantai diwilayahperbatasan.

"70 persen wilayah kita laut. Kita awasi di pelabuhan, di luar mereka mudah saja merapat ke kapal besar kemudian melempar ini barang ke kapal yang jalan," cerita Sjamsul.

Selain sabu-sabu yang dikemas dalam 12 kemasan, aparat TNI AL juga mengamankan sejumlah uang milik Edy, empat buah handphone dan 1 tablet, 2 buah dompet, 1 paspor atas nama Edy dan sebuah tas pinggang.

Aparat TNI AL langsung menyerahkan barang bukti serta tersangka kepada Kepolisian Resort Nunukan untuk diproses hukum. "Kita serahkan ke aparat terkait untuk diproses hukum," pungkas Sjamsul Rijal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com