Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Ridwan Kamil, Grab Taxi Beri Klarifikasi

Kompas.com - 14/09/2015, 21:25 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Awal bulan ini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memutuskan menolak keberadaan dua moda transportasi berbasis aplikasi, yaitu Uber dan Grab Taxi. Keputusan itu diambil Ridwan Kamil berdasarkan hasil seminar "Fenomena Moda Transportasi Bari Kota Bandung di Era Digital" yang digelar pada 24 Agustus lalu.

Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, mengatakan, Uber dan Grab Taxi bisa beroperasi jika berbadan hukum, membayar pajak dan asuransi, memiliki kantor, serta menguningkan nomor polisi mobil-mobil mereka. (Baca: Ridwan Kamil Tolak Uber dan Grab Taxi di Bandung)

Pernyataan Ridwan Kamil ini ternyata mendapat sanggahan dari manajemen Uber Taxi lewat surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi Kompas.com pada Senin (14/9/2015).

Dalam surat yang ditandatangani Country Head Marketing PT Grab Taxi Indonesia, Kiki Rizki, disebutkan bahwa dalam masalah ini yang dilarang keberadaannya di Bandung bukan Grab Taxi melainkan Grab Car.

"Dalam situasi yang terjadi di Bandung, unit bisnis yang menjadi topik pembahasan Pemerintah Kota Bandung saat ini bukanlah Grab Taxi, melainkan Grab car," demikian Kiki Rizki lewat surat elektroniknya.

Kiki juga menjelaskan bahwa PT Grab Taxi Indonesia dalah perusahaan yang menaungi tiga layanan transportasi berbasis aplikasi, yaitu Grab Taxi, Grab Bike, dan Grab Car.

"Setiap unit bisnis memiliki layakan berbeda. GrabTaxi memudahkan penumpang mendapatkan taksi, Grab Bike layanan pemesanan ojek, serta Grab Car layanan pemesanan kendaraan yang lebih personal," papar Kiki.

Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi ini memicu pro dan kontra, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com