Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Tolak Uber dan Grab Taxi di Bandung

Kompas.com - 07/09/2015, 18:57 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akhirnya mengambil keputusan terkait keberadaan Uber dan Grab Taxi. Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bandung menolak keberadaan kedua moda transportasi berbasis aplikasi itu.

Keputusan tersebut diambil Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, setelah dirinya mendapatkan hasil dari seminar bertema "Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital" yang dilaksanakan pada Senin (24/8/2015).

"Tim dari seminar sudah lapor dari berbagai aspek, teknis, kelaikan, serta situasi ekonomi dan aspek legal. Karena legalitasnya ada problem, Uber dan Grab itu dilarang beroperasi di Bandung. Namun, kami coba fasilitasi jika mau melegalisasi," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Pendapa Kota Bandung, Senin (7/9/2015) sore.

Emil menambahkan, Uber dan Grab Taxi bisa mendapat restu dari pemerintah asal memenuhi beberapa syarat. "Harus berbadan hukum, membayar pajak dan asuransi, ada tempat domisili (kantor), dan harus menguningkan pelat nomor," ucapnya.

Potensi pelegalan Uber dan Grab Taxi pun sangat besar. Menurut dia, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menambah jatah taksi di Bandung sebanyak 800 unit. "Oleh karena itu, kami akan bikin sistem, dan adil. (Uber dan Grab) bisa memungkinkan untuk dapat bagian. Kalau aspek legal terpenuhi, bola tinggal di mereka saja," ujar dia.

Meski terang-terangan menolak keberadaan Uber dan Grab, Emil tidak akan melayangkan surat pemberitahuan. Menurut Emil, dengan adanya pemberitaan di media, dia berharap pihak Uber dan Grab bisa menaati aturan.

"Dengan baca berita juga mereka tahu. Nanti ditelepon saja, tidak ada masalah. Saya imbau untuk taat aturan, kami koordinasi dengan Polisi dan Dishub untuk melakukan tindakan jika melanggar aturan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com