Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Bupati Madina dalam Persoalan Hukum KP USU Disoroti

Kompas.com - 11/09/2015, 21:40 WIB
MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kinerja Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution dalam kasus Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU).

"Keputusan Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Madina terkait persoalan hukum Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) tidak menerapkan asas penegakan hukum yang baik. Padahal KP USU notabene telah mengantongi putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa gugatan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati Madina," kata Direktur LBH Medan Surya Adinata dalam siaran persnya, Jumat (11/9/2015).

Menurut Surya, dalam putusan inkracht yang dikeluarkan MA jelas memutuskan agar Bupati Madina segera mengembalikan IUP milik KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.

"Namun praktiknya di lapangan, Dahlan tidak menaati legalitas hukum tertinggi di negeri ini. Dengan kekuasaannya, Dahlan bertindak sewenang-wenang, kembali mencabut IUP KP USU tanpa menaati peraturan dan perundang-undangan sebagaimana mestinya. Ini namanya pemimpin yang arogan," kata pria yang juga alumnus Fakultas Hukum USU.

Seharusnya, tambah Surya, dalam putusan MA yang memenangkan KP USU, Dahlan dalam jabatannya sebagai Bupati Madina harus legowo dan menaati asas hukum.

"Dahlan seyogyanya menjadi contoh bagi masyarakat dalam ketaatan hukum. Kalau pemerintah dalam hal ini bupati tidak menaati putusan pengadilan, lebih baik dibubarkan saja pengadilan itu," kata Surya.

Surya menambahkan mustahil masyarakat akan taat hukum kalau kepala daerah seperti Dahlan berperilaku sebaliknya. "Bukan persoalan KP USU saja yang mengalami ketidakpastian hukum, juga pada perkara PT SMGP di Madina dinilai sengaja dibiarkan berkonflik bahkan sudah jatuh korban jiwa di masyarakat. Konflik yang sedang ditangani LBH Medan, diharapkan jangan terulang kembali di KP USU," cetusnya.

LBH Medan meminta Bupati Madina mencabut kembali SK No. 525/499/K/2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Madina No 525.25/484/Disbun/Tahun 2014 tentang IUP KP USU. "Cabut SK itu dan jalankan putusan inkracht demi menegakkan azas hukum yang seadil-adilnya. Jangan sampai konflik ini menimbulkan korban jiwa masyarakat," ujarnya.

Pada 7 Agustus 2015, Dahlan mengeluarkan dua surat keputusan. Yang pertama bernomor SK 525/498/K/2015 tentang pencabutan SK Bupati Madina 525.25/417/K/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Madina No. 525.25/417/Disbun/Tahun 2014 tentang IUP KP USU. Dan pada hari yang sama ia juga meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pembatalan IUP KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004.

Ketika dicoba konfirmasi melalui telepon dan sms (pesan singkat) ke nomor 082366XXXX dan 081263XXX serta 0812625XXXX terkait keluarnya dua SK tersebut pada hari yang sama seputar IUP KP USU, Dahlan tidak memberikan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com