Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Dibawa Kabur Mantan Suami, Karyawati Lapor Polisi

Kompas.com - 09/09/2015, 23:24 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Seorang karyawati perusahan swasta di Kota Ambon, Ledy Miranda Pattihahuan (34) mengadukan mantan suaminya, EN ke polisi karena dituding telah menyembunyikan anak dari hasil perkawinan mereka.

Ledy melaporkan sang mantan suami itu setelah anaknya N tidak juga kembali setelah bepergian dengan ayahnya. N selama ini diasuh Ledy setelah kedua dia bercerai beberapa tahun lalu. Kepala Sub Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Jacobus mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Selasa (8/9/2015).

Saat itu EN datang ke kediaman mantan istrinya di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, sekitar pukul 12.00 WIT. EN kemudian meminta izin dari Ledy untuk mengajak jalan-jalan sang anak. “Karena menggap biasa, dia mengizinkan anaknya pergi bersama mantan suami yang juga ayah bocah itu,” ujar Meity.

Saat itu, EN berjanji dia tak akan lama membawa pergi sang anak dan segera mengembalikan N kepada ibunya. Namun yang terjadi adalah EN tak kunjung mengantarkan N pulang ke kediaman Ledy. Sebagai ibu, Ledy tentu merasa cemas lalu menghubungi mantan suaminya berulang kali tetapi EN tak pernah menjawab panggilan telepon Ledy.

”Karena cemas Ledy kemudian mendatangi rumah mantan suaminya, namun pelaku dan anaknya tidak juga ditemukan,” ujar Meity.

Sepulang dari kediaman mantan suaminya, Ledy menunggu kedatangan anaknya di rumah tetapi hingga keesokan harinya si buah hati tak kunjung kembali. Merasa sang mantan suami telah membawa kabur anaknya, Ledy lalu melaporkan EN ke polisi.

“Dia mengadu ke polisi karena setelah seharian anaknya tidak juga dikembalikan, dia menggangap mantan suaminya itu telah membawa kabur anaknya. Terkait masalah itu, polisi akan menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan dari pelaku,” papar Meity.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com