Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Yogyakarta Temukan Daun dengan Efek Mirip Ganja

Kompas.com - 07/09/2015, 17:39 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap penggunaan sebuah daun baru yang efeknya mirip dengan ganja. Namun, daun memabukkan seberat 0,113 gram yang mirip dengan ganja ini belum terdaftar dalam daftar zat psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dirnarkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan menuturkan, pengungkapan narkotika jenis baru ini awalnya berasal dari informasi masyarakat yang menyebut salah satu rumah di Krapyak Kulon, Panggungharjo Sewon, Bantul, kerap digunakan sebagai tempat pesta sabu.

Berdasarkan laporan itu, pada Senin (24/8/2015), petugas langsung mendatangi lokasi. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti daun yang diduga ganja seberat 0,113 gram.

Selanjutnya, polisi menangkap RA (16), AL (18), KS (20), dan TE (21) yang adalah mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Bantul. "Bentuknya seperti daun herbal, mirip ganja. Pelaku menggunakannya dengan dilinting seperti ganja," kata Dirnarkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan, Senin (7/9/2015).

Menurut para pelaku, zat tersebut membuat orang mabuk dan gembira, mirip dengan efek ganja. Berdasarkan pemeriksaan, tambah Andi, daun ini dibeli dari Bandung, Jawa Barat, dengan harga Rp 200.000 via media sosial.

"Saat tes urine, hasilnya negatif. Namun, efeknya mirip dengan ganja. Karena negatif, mereka hanya kami kenakan wajib lapor," tambah Andi.

Guna memastikan jenis daun memabukkan ini, Polda DI Yogyakarta mengirimkan daun-daun tersebut ke laboratorium forensik (labfor) di Semarang. Ternyata, pihak labfor menganggap daun itu bukan narkoba atau zat psikotropika. Terlebih lagi, daun ini tidak masuk daftar yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Hasilnya bukan narkotika, melainkan mengandung zat baicalein atau good shit. Ini bisa kita sebut narkotika jenis baru. Meski belum masuk dalam daftar narkotika, efeknya menyerupai ganja. Karenanya, para orangtua perlu waspada sebab barang ini mudah didapat via online," kata Andi.

Terkait temuan zat baru ini, lanjut Andi, Polda DI Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan meminta masukan dari Kementerian Kesehatan RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com