Wakil Direktur Dit Res Narkotika Polda Kalbar, AKBP Sigit Dedi Purwadi mengungkapkan, tersangka AT alias Abas diringkus di sebuah kafe. Dari tangan Abas, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7 paket sabu dan sebuah pistol rakitan berikut amunisinya.
"Selain sabu, polisi juga mengamankan alat isap sabu, sejumlah sedotan, uang tunai Rp 600.000, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone," ungkap Sigit, Rabu (2/9/2015).
Terkait kepemilikan senjata api, Abas mengaku bahwa pistol tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya. Senjata tersebut selama ini disimpan oleh ibunya dan baru sempat diambil oleh Abas beberapa waktu yang lalu.
"Dari pengakuan tersangka, senjata api rakitan jenis revolver itu digunakan hanya untuk menjaga diri, bukan untuk melakukan tindak kriminal. Tapi ini masih kita dalami lagi," kata Sigit.
Atas perbuatannya, Abas dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.