Kapolsek Ngawen AKP Tri Wibowo mengatakan, warga Dusun Buyutan, Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, melapor bahwa ada sekelompok orang yang berjudi di acara hajatan. Dari laporan warga itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang, yaitu Sunarjo, Adi Susanto, Wadiyo dan Sukino.
"Ada laporan langsung kami datangi ke lokasi. Di lokasi, kami berhasil mengamankan empat orang, semuanya masih satu RT," ujar Tri, Senin (31/8/2015).
Dia membenarkan bahwa salah satu orang yang ditangkap merupakan perangkat Desa Watusigar.
"Satu pelaku atas nama Sukino merupakan perangkat desa," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 222.000, satu set kartu remi dan sebuah tikar. Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.