Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Judi di Acara Hajatan, Pengurus Desa Ditangkap

Kompas.com - 31/08/2015, 19:11 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang ditangkap petugas kepolisian Polsek Ngawen Gunungkidul karena melakukan judi di acara hajatan. Dari empat pelaku yang diamankan, satu orang merupakan perangkat desa setempat yang menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Desa.

Kapolsek Ngawen AKP Tri Wibowo mengatakan, warga Dusun Buyutan, Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, melapor bahwa ada sekelompok orang yang berjudi di acara hajatan. Dari laporan warga itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang, yaitu Sunarjo, Adi Susanto, Wadiyo dan Sukino.

"Ada laporan langsung kami datangi ke lokasi. Di lokasi, kami berhasil mengamankan empat orang, semuanya masih satu RT," ujar Tri, Senin (31/8/2015).

Dia membenarkan bahwa salah satu orang yang ditangkap merupakan perangkat Desa Watusigar.

"Satu pelaku atas nama Sukino merupakan perangkat desa," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 222.000, satu set kartu remi dan sebuah tikar. Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com