Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit Urus Berkas Syarat Cawali, Risma Mengeluh

Kompas.com - 31/08/2015, 15:44 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui beratnya memenuhi persyaratan administrasi calon Wali Kota. Dia tidak membayangkan jika itu dialami oleh warga sipil biasa. Sebab, bagi Risma yang adalah Wali Kota, persyaratan administrasi itu pun sulit dipenuhi.

"Wong saya yang Wali Kota saja sulitnya minta ampun. Apalagi warga biasa? Pokoknya kalau hanya sepekan, tidak akan selesai," kata Risma usai Sidang Paripurna di DPRD Surabaya, Senin (31/8/2015).

Risma mencontohkan, dia harus mengurus legalisasi ijazah dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Wali Kota yang masa jabatannya tinggal kurang dari sebulan ini mengaku harus mengirim orang ke Kediri, tempat dia menamatkan sekolah dasar.

"Iya kalau sekolahnya masih ada, kalau sudah tidak ada terus ke mana?" kata Risma.

Belum lagi soal surat pajak penghasilan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan sebagainya. "Yang ngurus SKCK, saya sendiri loh yang datang ke Mapolda Jatim," kata Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini. 

Risma mengaku, sudah mempersiapkan persyaratan administrasi pencalonan, beberapa hari setelah rekomendasinya turun dari PDI Perjuangan. Oleh PDI Perjuangan, Risma dipasangkan dengan wakilnya di pemerintahan saat ini, yaitu Wisnu Sakti Buana, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya.

Namun, pencalonan Risma terancam gagal lagi, karena KPU tidak meloloskan pasangan lawannya yakni Rasiyo-Dhimam Abror. Berkas syarat pasangan tersebut dinilai KPU tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak berhak melawan pasangan Risma-Wisnu di Pilwali Surabaya tahun ini.

KPU masih memberi peluang terakhir pada 6-8 September nanti, partai diberi kesempatan mendaftarkan pasangan calonnya sebagai penantang Risma-Wisnu di Pilwali Surabaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com