Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembawa 6 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 27/08/2015, 12:08 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis

BIREUEN, KOMPAS.com - Muliadi, lelaki yang tertangkap tangan tengah membawa enam kilogram sabu di Bireuen, Aceh, Senin (24/8/2015) lalu, terancam hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kepala Polres Bireuen, AKBP Ali Kadhafi, Kamis (27/8/2015).

Muliadi, warga Idi Rayek, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dikenai Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, lebih subsider Pasal 115 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, bahkan terancam hukuman mati,” kata dia.

Ancaman itu, menurut Ali pantas bagi pelaku yang berpotensi merusak ribuan generasi muda Aceh. Terlebih diketahui kejadian ini merupakan kali kedua dia bertugas sebagai kurir setelah bulan Juli lalu berhasil lolos.

”Pada Bulan Juli 2015, pelaku mengaku membawa enam paket seberat enam kilogram sabu ke Kota Banda Aceh, tepatnya ke Kawasan Simpang Surabaya dengan upah Rp 21 juta,” tambah Kepala Polres.

Kemarin, tersangka dijanjikan upah Rp 18 juta oleh pemilik sabu. Namun uang itu belum dia terima. ”Sesuai perjanjian pelaku baru menerima upahnya saat sudah berada di Banda Aceh, tapi sudah tertangkap di wilayah Bireuen,” ujar Ali.

Pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari tersangka Imran yang kini menjadi buronan pada Senin (24/8/2015) sekitar Pukul 13.00WIB di sebuah SPBU Panton Labu, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Imran diketahui berprofesi sebagai penjual ikan dan seorang rekannya lagi yang disebut Muliadi bernama Si Din yang juga berprofesi sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com