Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes, Pendukung Calon Bupati Pukuli Ketua KPU Toli-toli

Kompas.com - 26/08/2015, 19:30 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hambali Mansur masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah hingga kini pasca-pemukulan yang dilakukan oleh massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Toli-toli, Selasa (25/8/2015) kemarin.

Hambali mengaku masih sakit di sekitar kemaluannya dan telinga kirinya akibat dipukuli dan diinjak-injak oleh puluhan massa pendukung pasangan calon. Menurut dia, peristiwa itu terjadi saat rapat pleno terbuka pengambilan nomor urut pasangan calon di Kantor KPU Toli-toli.

Awalnya, saat itu, Hambali tengah membacakan gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon Amran Yahya-Zainal Daud terkait soal penolakan atas keputusan KPU tanggal 24 Agustus yang meloloskan empat calon.

“Mereka kan memasukan surat secara resmi, kemudian saya menerima, lalu saya rapat dengan teman-teman anggota KPU lainnya terkait ini kemudian menandatangi berita acara itu. Lalu saya keluar dan mengatakan bahwa surat gugatan ini kami terima dan nanti kami konsultasikan. Namun tidak menunda tahapan pengambilan nomor urut,” ungkapnya ketika ditemui di RS Bhayangkara, Rabu (26/8/2015).

Kemudian terjadi tawar-menawar terkait soal waktu konsultasi. Menurut Hambali, mereka minta waktu dua hari. Kemudian saat akan menuju ke tempat pengambilan nomor urut, tiba-tiba massa pendukung salah satu pasangan calon ini mengejar ketua KPU.

Saat itu Hambali mencoba menghindar masuk ke ruangannya, tetapi ketika hendak menuju ruangan, dirinya terhalang massa pendukung pasangan calon Amran Yahya-Zainal Daud. Massa lalu memukul dan menendang dirinya hingga terjatuh.

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, penyerangan terhadap ketua KPU Toli-toli tersebut adalah bentuk kekecewaan lantaran KPU meloloskan salah satu calon.

Menurut Hambali, ada jalur hukum yang bisa mereka tempuh dengan tidak melakukan kekerasan. Jika KPU melakukan pelanggaran mereka bisa melaporkannya ke Panwas.

“Maunya KPU menganulir kembali, tapi saya bilang KPU sudah memutuskan tidak mungkin menganulir kembali,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com