Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15.000 Pasang Sendal Sitaan Hilang, Polisi Harus Bayar Ganti Rugi Rp 400 Juta

Kompas.com - 26/08/2015, 13:02 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menganggarkan dana untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya 15.000 pasang sendal sitaan. Hal ini seturut amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Fery Abraham yang dikonfirmasi di sela-sela peresmian perahu Phinisi Pusaka Indonesia di Tanjung Pandang, Rabu (26/8/2015), kasus hilangnya sendal sitaan itu terjadi pada tahun 2010 silam.

Kala itu, dia belum menjabat di Makassar. Meski begitu, Fery mengaku tetap akan berupaya melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu. "Kita juga sudah masukkan ke dalam anggaran Polri, sisa menunggu pencairannya. Saya juga tidak bisa pakai dana sembarangan, karena bisa-bisa saya yang diperiksa Irwasda dan Propam," kata Fery.

Sebelumnya telah diberitakan, Polrestabes Makassar dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) diperintahkan membayar ganti kerugian sebesar Rp 400 juta dalam perkara ini.

Perintah itu dikeluarkan oleh PN Makassar diperkuat putusan MA berdasarkan gugatan seorang pengusaha, Daryanto Li alias Wawa warga Jalan Cendrawasih Nomor 295 B, Makassar.

15.000 pasang sendal itu disita polisi dan dititipkan ke Rupbasan pada tahun 2010 selama proses penyelidikan dan penyidikan laporan Wawa terkait kasus penipuan dan penggelapan. Polisi pun menetapkan Direktur PT KMA Lie Yuyu sebagai tersangka dalam kasus itu.

Namun entah mengapa, polisi menghentikan kasus itu dan barang sitaan pun hilang. Wawa pun lalu menggugat Polrestabes Makassar dan Rupbasan di PN Makassar pada tahun 2012. PN Makassar memutuskan Polrestabes Makassar dan Rupbasan dinyatakan kalah dan mengganti seluruh kerugian penggugat.

Putusan PN Makassar itu lalu diperkuat putusan MA pada tahun 2014, setelah kasasi Rupbasan ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com