Dari hasil ekpose yang dihadiri para asisten kejaksaan tadi, empat telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Sekretaris Daerah Halmahera Barat aktif Abjan Sofyan, mantan wakil bupati Usman Drakel, bendahara Setkab Halmahera Barat Rahman, serta mantan Kabag Keuangan Penta Libela. Penetapan tersangka berdasarkan Sprint Nomor: 227/S2/PDT.1/VIII/2015.
“Masih ada lagi yaitu Bupati Halbar (Namto Hui Roba) tapi ini statusnya sebagai tersangka atau tidak kita rencanakan ekpose nanti di Kejaksaan Agung,” kata Wilhelmus, Rabu (19/8/2015) siang.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 61 KUHP.
Ketua Tim Penyidik Asep Maryono menambahkan, keempat tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum diantaranya penarikan APBD tidak sesuai prosedur, adanya penggunaan APBD tidak ada di Mata Anggaran Kegiatan, adanya penggunaan APBD melebihi batas maksimum APBD serta adanya pengumpulan uang dari para Satker. Pengumpulan uang itu kemudian diserahkan kepada pejabat tertentu.
“Untuk bupati, kami masih menunggu hasil ekspose di Kejagung nanti sambil menunggu hasil audit kerugian negaranya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Maluku Utara,” ujar Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.