Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dua Alat Bukti, Kapal "Illegal Fishing" Akan Ditenggelamkan di Tempat

Kompas.com - 19/08/2015, 16:15 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin menegaskan bahwa ke depannya, kapal pelaku illegal fishing akan ditenggelamkan di tempat.

Penenggelaman bisa langsung dilakukan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat dari pelaku pencurian ikan. Kondisi tersebut terkait besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menenggelamkan kapal.

"Begitu ada dua alat bukti, bisa ditenggelamkan langsung. Karena untuk menenggelamkan kapal-kapal ini perlu biaya yang cukup besar," kata Asep, Selasa (18/8/2015) malam.

Asep menambahkan, sebelum ditenggelamkan, seluruh anak buah kapal (ABK) diamankan terlebih dahulu, termasuk nakhoda kapal yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sebelum ditenggelamkan, ABK-nya dipindahin dulu. Kapal sudah kosong baru ditenggelamkan. Nakhoda biasanya langsung ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ABK lainnya ditahan sementara menunggu proses deportasi," ujar Asep.

Penenggelaman langsung kapal tersebut, lanjut Asep, sejauh ini sudah dilakukan oleh negara Australia.

"Kalau Australia, kapalnya langsung ditenggelamkan, orangnya diselamatkan. Mereka malah menggunakan undang-undang karantina dan biasanya langsung mendeportasi para ABK-nya" ujar Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com