Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Biaya Dinas Sekretariat DPRD, Agen Tiket Disidang

Kompas.com - 18/08/2015, 19:26 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiket perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Langkat, seorang agen tiket ikut disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2015).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Arif Kadarman, di hadapan majelis hakim diketuai Berlin, terdakwa Zulhendra Purnama di nilai bersalah bersama dengan dua mantan Sekretaris Dewan DPRD Langkat, Salman dan Supono.

Kedua Sekwan ini sudah diadili dan sedang menjalani hukuman melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 665 juta. Pada tahun anggaran 2012, Pemkab Langkat mengalokasikan dana Rp 27,1 miliar untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD-nya.

Anggaran tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012. Dari jumlah itu, menurut jaksa, yang terealisasi hingga akhir 2012 sebesar Rp 17,3 miliar. Biaya perjalanan dinas di antaranya untuk pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air telah di-mark-up kedua terdakwa Sekwan.

Untuk Garuda Indonesia dinaikkan Rp 100.000 per tiket dan Lion Air Rp 80.000 per tiket. Dalam hal ini, terdakwa Zulhendra merupakan agen yang menyediakan tiket pesawat tersebut. Selain harga tiket dinaikkan, ada juga nama anggota dewan yang tercantum dalam database Garuda Indonesia dan Lion Air, namun tidak berangkat.

Ada juga nomor tiket tetapi tidak ada dalam database di kedua maskapai tersebut. Meski begitu, tiket tetap dibayarkan. Perbuatan terdakwa di ancam pidana Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Habibi menyatakan tidak akan mengajukan keberatan pada sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com