Hari ini dikabarkan, Dhimam Abror, bakal calon wakil wali kota yang akan menyerahkan sendiri ke KPU Surabaya, namun hingga Minggu (16/8/2015) sore, tidak ada tanda-tanda kedatangannya.
Ketua DPC PAN Surabaya, Surat, dikonfirmasi membantah rekomendasi resmi dari PAN kepada pasangan Rasiyo-Abror diserahkan hari ini.
"Siapa yang bilang, saya tidak tahu itu," katanya singkat.
Sehari sebelumnya, bahkan surat rekomendasi dari DPP PAN itu dikabarkan hilang karena dicuri orang. Komisioner KPU Surabaya, Nur Syamsi, dikonfirmasi terpisah secara resmi belum menerima surat rekomendasi resmi dari PAN sebagai syarat administrasi wajib pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
Sesuai jadwal, para pasangan calon diberi waktu hingga 22 Agustus untuk melengkapi syarat administrasinya.
"19-22 Agustus kami beri waktu untuk melengkapi syarat kelengkapan administrasinya, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon," terang Nur Syamsi.
Saat mendaftar, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat ini hanya menyerahkan hasil scan rekomendasi dari PAN. Hal ini sempat menyebabkan pro kontra. Koalisi Majapahit yang tidak mengusung pasangan calon sempat mendesak Panwaslu untuk memberi sanksi kepada KPU karena menerima pendaftaran pasangan yang tidak menyerahkan syarat wajib pendaftaran berupa surat rekomendasi asli dari partai pengusung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.