Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Pajak, Siap-siap Disandera di Lapas

Kompas.com - 11/08/2015, 15:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Magelang menyiapkan sel atau kamar khusus bagi penunggak pajak yang bandel. Penyediaan sel tersebut disokong penuh oleh Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah II.

Yoyok Satiotomo, Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah II, mengatakan pembuatan sel khusus tersebut sengaja disediakan untuk penyanderaan atau Gijzeling bagi seseorang yang tidak memiliki niat baik untuk segera melunasi kewajibannya membayar tunggakan pajak. Padahal, yang bersangkutan dinilai mampu untuk membayar.

“Gijzeling ini adalah langkah upaya terakhir kami untuk menagih utang para penunggak pajak yang tidak kooperatif. Kita titipkan penunggak pajak ke lapas paling lama enam bulan. Tapi kalau sampai masa penyanderaan tidak juga lunas, maka akan diperpanjang enam bulan lagi,” ujar Yoyok seusai penandatanganan kerja sama dengan Lapas IIA Magelang, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2015).

Yoyok menjelaskan, sebelum melakukan penyenderaan pihaknya akan melakukan sejumlah upaya penagihan aktif, baik melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi. Penagihan aktif antara lain dengan surat teguran, surat paksa, menyita aset, lelang, pemblokiran hingga pencekalan.

“Kami sudah lakukan penyanderaan terhadap seorang penunggak pajak di Rutan Banyumas, Jawa Tengah, nilai tunggakannya mencapai Rp 3,5 miliar. Sementara di Jawa Tengah ada puluhan orang penunggak pajak dengan nilai tagihan lebih dari Rp 100 juta,“ ujar Yoyok.

Penyediaan kamar penyanderaan ini juga dilakukan di sejumlah lapas di Jawa Tengah, antara lain di rutan Solo, Purworejo, Temanggung dan Wonogiri. Yoyok mengemukakan bahwa di Jawa Tengah hingga akhir Juli 2015 tercatat baru merealisasikan target pencairan piutang pajak sebesar 50 persen dari target Rp 260 miliar sampai akhir tahun. Jumlah itu tersebar di 12 KPP Pratama se-Jawa Tengah dengan jumlah penunggak cukup banyak.

“Di KPP Pratama Magelang realisasi pencairan piutang pajak sampai 31 Juli Rp 3,593 miliar atau 57,22 persen dari target Rp 6,27 miliar. Jumlah tunggakan di Magelang mencapai Rp 62 miliar,” katanya didampingi Kepala KPP Pratama Magelang, Agustinus Dicky.

Kepala Lapas IIA Magelang, Dedi Turyadi, menyambut baik dengan penyanderaan terhadap penunggak pajak ini sebagai upaya penegakan hukum. Pihaknya pun telah menyiapkan sedikit lahan yang nantinya akan dibuat sekat menjadi sel atau kamar khusus penyanderaan penunggak pajak.

“Kamar ini dipisah dengan kamar tahanan lain melalui pemasangan pembatas (sekat), kira-kira bisa menampung dua orang. Untuk perlakukan tetap akan sama dengan tahanan lain, termasuk urusan makan dan fasilitas lainnya,” ungkap Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com