Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penganiaya PRT di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/08/2015, 18:42 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali mundur akibat sakit hingga pingsan di persidangan, Bibi Randika, istri dari Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa penganiayaan para pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT jo Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang diketuai majelis hakim H Aksir itu berjalan cepat. Jaksa juga meminta agar Bibi didenda Rp 120 juta atau enam bulan kurungan.

Setelah tuntutan dibacakan, Bibi yang datang dan pergi ke PN Medan dengan menumpang ambulans dan duduk di kursi roda ini akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sementara itu, syamsul belum dituntut karena masih dalam keadaan sakit, Senin (10/8/2015).

Seperti diberitakan, Syamsul Anwar dan Bibi Randika terjerat hukum setelah di rumah mereka di Jalan Beo, simpang Jalan Angsa, Kota Medan, digerebek polisi. Aksi polisi tersebut menyelamatkan Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang. Ketiganya mengaku menjadi korban penganiayaan dan mendapat perlakukan tidak manusiawi di rumah Syamsul.

Mereka mengaku kerap di siksa dan pernah diberi makan dedak. Hasil pengembangan, seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah di bunuh dan mayatnya ditemukan di Barus Jahe, Kabupaten Karo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com