Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dana Hibah Persiba Di-SP3, Koalisi LSM Mengadu ke KPK

Kompas.com - 10/08/2015, 13:30 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dana hibah Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul (Persiba) membuat 24 LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi Yogyakarta mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), Jumat (7/8/2015).

Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi Yogyakarta terdiri dari Pukat UGM, Pusham UII, LBH Yogyakarta, Masyarakat Transparansi Bantul, Forum LSM DIY, ICM, Paguyuban Kawulo Bantul Yogyakarta, Forum Peduli Bantul, JCW, Badan Anti korupsi Yogyakarta, Sarang Lidi Yogyakarta, Walhi Yogyakarta, Satunama, LKISn IDEA Yogyakarta, Perhimpunan Solidaritas Buruhn Narasita, Jaringan Perempuan Yogyakarta, Perempuan Anti korupsi Yogyakarta, Rumah Perubahan LPP Yogya, Lembaga Advokasi Yogyakarta, PBHI Yogyakarta, LSKP, dan SIGAB.

"Secara resmi kita mengajukan pengaduan ke KPK dan Jamwas. Pengaduan ini berisi tentang dikeluarkannya SP3 kasus dana hibah Persiba," ucap Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu KH, Senin (10/8/2015).

Dalam pengaduan itu, koalisi yang diwakili oleh Masyarakat Transparasi Bantul dan Indonesia Court Monitoring (ICM) menyerahkan berkas pengaduan yang berisi lima dokumen penting perihal korupsi dana hibah Persiba. Selain dokumen, mereka juga menyerahkan tiga buah CD rekaman.

"Dokumen-dokumen serta CD itu kami serahkan ke KPK dan Jamwas. Kami menduga penyidik di Kejati melakukan pelanggaran sumpah Janji, karena itu kami adukan ke Jamwas," tandasnya.

Keputusan SP3 kasus korupsi dana hibah persiba lanjutnya, menjadi kabar buruk bagi pemberantasan korupsi. Pihaknya meminta agar KPK mengambil alih kasus tersebut dan menanganinya sendiri dengan mengeluarkan sprindik baru atas kasus tersebut.

"Kasus ini bukan kasus baru dan di supervisi oleh KPK. Kami meminta supaya kasus ini tangani sendiri oleh KPK," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menerbitkan SP3 untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda Edy Bowo. Surat SP3 ini resmi dikeluarkan pada 4 Agustus 2015 dengan pertimbangan tidak ada alat bukti yang cukup (baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah di Bantul Dihentikan).

Idham Samawi dan Edy Bowo pada 19 Juli 2013 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Persiba yang merugikan negara sebesar 12,5 miliar.

SP3 untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi ini diterbitkan dengan nomer Print-369/0.4/Fd.1/08/2015. Sementara SP3 untuk Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo beregister Print-368/0.4/Fd.1/08/2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com