Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hentikan Pilkada di Manggarai Barat"

Kompas.com - 10/08/2015, 09:03 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menghentikan semua proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mantan pengacara calon bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Petrus Selestinus, Senin (10/8/2015) pagi, mengatakan, Mendagri masih memiliki "tunggakan" tanggung jawab karena belum melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 346 K/TUN/2011, tanggal 7 Mei 2012, yang membatalkan SK Mendagri Nomor 131.53-462 Tahun 2010, tanggal 9 Agustus 2010. SK tersebut mengatur tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Agustinus Ch Dula dan Maksimus Gasa, hasil pilkada pada 2010 yang lalu.

"Mengapa Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan SK tersebut? Sebab, ketika berlangsung minggu tenang Pilkada Manggarai Barat 2010, Vitalis Jehaman, tim sukses pasangan Calon Agustinus Ch Dula dan Maksimus Gasam, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan politik uang," kata Petrus.

Hal tersebut, kata Petrus, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang, tanggal 1 November 2010, yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hingga Mahkamah Agung memerintahkan Mendagri membatalkan SK itu.

"Selanjutnya memerintahkan supaya KPU Kabupaten Manggarai Barat memproses pasangan calon peraih suara terbanyak kedua, yaitu pasangan Fidelis Pranda dan Pata Vinsensius sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat periode 2010-2015 berdasarkan putusan MA tersebut," kata dia.

"Maka, menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam tempo selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima, atau sejak tanggal 4 Januari tahun 2012, Menteri Dalam Negeri harus sudah mencopot Agustinus Ch Dula dan Maksimus Gasa dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat," kata dia lagi.

"Namun, kenyataannya hingga sekarang Agustinus Ch Dula dan Maksimus Gasa dibiarkan tetap menjalankan tugas Bupati dan Wakil Bupati walaupun sudah tidak punya legalitas sejak tanggal 4 Januari 2012," kata Petrus.

Menurut Petrus, Kabupaten Manggarai Barat sesungguhnya tidak mempunyai bupati dan wakil bupati karena telah terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah sejak tanggal 4 Januari 2012 tersebut.

Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, sudah mendapat teguran berkali-kali dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar segera melaksanakan putusan MA, yaitu mencabut atau membatalkan surat keputusan pengesahan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Agustinus Ch Dula dan Maksimus Gasa.

Dengan demikian, jika sekarang ini massa pendukung pasangan bakal calon bupati Fidelis Pranda-Paju mengamuk, memprotes, dan melakukan perlawanan terhadap KPU Kabupaten Manggarai dalam pencalonan pilkada sekarang, hal itu sebetulnya buah dari kekecewaan terhadap sikap pemerintah yang tidak taat kepada hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com