Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bansos, Mantan Kadis Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/08/2015, 16:05 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com — Jainudin Kaisupy, terdakwa korupsi dana bansos Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dituntut 4,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi, Kamis (6/8/2015) sore.

Selain itu, dalam sidang tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Ahmad Buchory menghukum terdakwa yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) SBB itu untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi,” kata JPU Rolly Manampiring saat membacakan tuntutan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu sempat diwarnai protes oleh kuasa hukum terdakwa seusai JPU membacakan tuntutan. Protes dilakukan dengan cara memukuli meja sambil menyebut jika tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai fakta persidangan.

“Tuntutan macam apa ini. Ini tuntutan yang tidak sesuai,” ungkap kuasa hukum terdakwa sambil berlalu pergi.

Jainudin didakwa dalam kasus tersebut karena diduga terbukti melakukan korupsi dana bansos kabupaten SBB senilai Rp 11 miliar.

Sebagaimana hasil audit BPK, dalam kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar. Dari fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa telah menerima uang dari dana tersebut lebih dari Rp 2 miliar.

Selain Jainudin, dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut mantan bendahara dinas PPKAD Kabupaten SBB, Zamrud Tatuhey, 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. Jainudin pernah dipidana selama 2,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus korupsi dana tunjangan aparatur pemerintah desa di Kabupaten SBB pada tahun 2008. Kasus ini membuat negara rugi Rp 1,64 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com