Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Surat Perintah, Polisi Batal Jemput Paksa Mantan Satpam Rumah Margriet

Kompas.com - 06/08/2015, 12:23 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Meski sudah mengeluarkan Surat Perintah Membawa, Polda Bali batal menjemput paksa Dewa Ketut Raka, mantan satpam di rumah keluarga angkat Engeline. Sebelumnya, Dewa sempat mangkir dua kali untuk dikonfrontasi keterangannya dengan saksi Handoko dan Susiani.

"Berdasarkan informasi kemarin bahwa yang bersangkutan (Dewa) akan datang hari ini tapi secara administrasi tetap mengeluarkan surat perintah membawa," kata Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Bambang Yugisworo, Kamis (6/8/2015).

Bambang juga menyampaikan bahwa kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Membawa karena sesuai prosedur, jika penyidik memerlukan keterangan saksi dalam dalam pemanggilan resmi pertama tidak datang maka akan menerbitkan surat pemanggilan kedua. Jika pemanggilan kedua juga tidak datang maka akan mengeluarkan Surat Perintah Membawa.

"Kemaren yang bersangkutan (Dewa) mengaku kelelahan habis bekerja maka kita tidak bisa memaksa untuk diperiksa. Hari ini hadir, akan tetapi Surat Perintah Membawa tetap disiapkan," tambahnya.

Agenda konfrontasi ini pada Kamis 30 Juni 2015 kalau dan batal kemudian ditunda Selasa 4 Agustus 2015, ternyata LPSK yang dampingi saksi Handoko dan Susiani berhalangan hadir. Kemudian diagendakan 5 Agustus 2015 kemaren dan Dewa Ketut Raka yang tidak hadir.

Hari ini, ketiganya telah menjalani konfrontasi di Polda Bali mengenai keterangan Handoko dan istrinya Susiani bahwa Dewa pernah bilang kepada mereka melihat Margriet menginjak-injak lubang untuk mengubur Engeline dan mengendus-endus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com