"Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi. Seperti, saya melihat ada beberapa perumahan baru (di atas lahan pertanian)," katanya di sela kegiatan panen raya padi di Karawang.
Ia mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tegas menghentikan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, maka dikhawatirkan areal pertanian daerah lumbung padi Jawa Barat tersebut akan hilang.
Areal pertanian sendiri merupakan pabrik beras yang harus dipertahankan. Itu perlu diperhatikan pemerintah daerah demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Areal pertanian, kata dia, wajib dilindungi dari alih fungsi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, yakni Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku pihaknya tidak akan mengizinkan pembangunan yang menggunakan lahan pertanian teknis.
Bahkan pihaknya akan mengulirkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagai upaya melindungi pertanian.
"Dalam regulasi (Perda) itu nantinya akan dicantumkan alih fungsi lahan pertanian hanya boleh 8.000 hektar selama 30 tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.