Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jebloskan Tiga Pegawai Bank Maluku ke Penjara

Kompas.com - 04/08/2015, 22:23 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (4/8/2015), menjebloskan tiga staf PT Bank Maluku ke Rumah Tahanan Klas II Ambon. Mereka yang ditahan itu yakni Eric Matitaputty, Markus Panggohoy dan Mateos Matitaputty.

Ketiga staf bank Maluku ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet senilai Rp 12 miliar. Sehari sebelumnya, Kejati juga menjebloskan Direktur PT Nusa Ina, Jusuf Rumatoras dalam kasus yang sama.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, mengungkapkan, penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Menurut Boby, ketiga tersangka ditahan untuk menghindari kemungkinan mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Para tersangka ini ditahan karena menjaga kemungkinan mereka melarikan diri dan menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi lain dalam kasus ini," ujarnya.

Kasus tersebut sendiri, kata Boby, selama ini menjadi perhatian masyarakat dan kerap mendapat sorotan dari DPRD Maluku. Dengan penahanan para tersangka itu sekaligus menjawab keraguan publik atas penanganan kasus tersebut.

“Kita tidak main-main dengan kasus ini, dan ingin kita sampaikan bahwa penanganan para tersangka telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali. Pada 2007 PT Bank Maluku mengucurkan kredit Rp 4 miliar. Namun, PT Nusa Ina Pratama selaku debitur belum melunasi pinjamannya.

Lalu, PT Bank Maluku melalui ketiga tersangka itu kembali mencairkan Rp 6 miliar pada tahun 2008. Anehnya, pada 2009, PT Bank Maluku kembali mencairkan Rp 2 miliar. Hingga tahun 2015, PT Nusa Ina Pratama belum melunasi pinjaman atau kredit kepada BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com