Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan OC Kaligis, KPK Tak Akan Umbar Alat Bukti

Kompas.com - 04/08/2015, 15:14 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

KUTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh OC Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim PTUN di Sumut. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat di Bali menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan nantinya tidak semua alat bukti diumbar atau dibuka.

"KPK siap menghadapi praperadilan (OC Kaligis). Yang jelas, tidak mungkin kita membuka semua alat bukti. Kita akan minta kepada pengadilan bahwa ini bukan pemeriksaan tersangka 'kesahan', tapi 'keberadaan'," kata Taufiequrachman Ruki di Kuta, Badung, Bali, Selasa (4/8/2015).

Ruki juga menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh OC Kaligis bukanlah persidangan pokok perkara sehingga tidak perlu harus membuka semua alat bukti yang dimiliki KPK. Bahkan, KPK berharap hakim yang menangani praperadilan yang diajukan OC Kaligis ini sepaham untuk tidak membuka semua alat bukti saat persidangan praperadilan dilangsungkan.

"Nanti kalau pada persidangan pokok perkaranya baru kita buka semuanya (alat bukti). Kita minta kepada pengadilan untuk tidak semua dibuka (alat buktinya). Mudah-mudahan pengadilan sepaham dengan kita (KPK)," ujarnya.

Kesiapan KPK menghadapi persidangan praperadilan OC Kaligis ini tetap menghormati hak-hak tersangka, salah satunya mengajukan praperadilan. Hak-hak tersangka yang diakui KPK akan dipenuhi semuanya dengan optimistis bahwa langkah KPK sesuai dengan prosedur hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com