Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kendari, AKP Basri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas mendapati tersangka bersama barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 20 gram.
"Jadi tersangka kita amankan di BTN Permata Anawai Blok C saat sedang tidur. Dari hasil penyidikan, tersangka dapat barang haram itu pada hari Jumat (31/7/2015) sekitar jam 1 siang di samping PLN Wuawua," ungkap Basri di Mapolres Kendari, Senin (3/8/2015).
Setelah mendapatkan barang itu, lanjut dia, tersangka lalu pulang ke kosnya. Pelaku juga sempat membagi satu paket sabu menjadi 4 paket yang masing-masing berisikan 4.5 ons.
Sebelum diciduk, kata Basari, tersangka sudah menjual 11 gram sabu yang dipaketkan menjadi 23 bungkus. Tersangka kini sudah ditahan dan terancam pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.