Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kepsek di Kolaka Masuk Sel

Kompas.com - 29/07/2015, 20:12 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA UTARA, KOMPAS.com - Ahmad Yani, mantan kepala SMA Negeri 1 Kolaka, Sulawesi Tengga, Rabu (29/7/2015) sore dijebloskan ke dalam sel Polres Kolaka. Dia adalah tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2010 hingga 2014.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka, AKP Denis Arya Putra menjelaskan, penahanan tersangka korupsi ini akan berlagsung selama 20 hari ke depan.

Denis mengakui, dalam proses penyidikan tipikor Polres Kolaka ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana korupsi. Di antaranya pengelolaan sejumlah sumber anggaran, yaitu Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM), Rintisan BOS, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan dana rutin sekolah.

"Dalam rentan waktu 2010 sampai 2014 itu anggarannya sebesar Rp 2 miliar lebih. Namun dari hasil pemeriksaan BPKP Sultra ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 396 juta lebih. Modusnya, pembelanjaan barang dan jasa secara  fiktif, pembayaran ganda dan mark up harga barang," katanya, Rabu.

Saat diperiksa pun tersangka mengakui segala perbuatannya dan menjadi aktor tunggal dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Tersangka mengakui melakukan pengelolaan keuangan sendiri, mulai pembelian barang dan jasa hingga pembuatan laporan administrasi yang sebagian besar direkayasa oleh tersangka," jelas Dennis lagi.

Polisi pun akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aset-aset tersangka yang diduga diperoleh dari hasil korupsi terebut.

"Kalau memang aset itu dari hasil korupsi maka akan kita sita dan dikembalikan pada negara," tegasnya.

Ahmad Yani saat dimintai tanggapannya saat menuju sel tahanan hanya mengatakan bahwa kasus yang membelitnya dianggap sebagai risiko pekerjaan.

"Ya, ini semua merupakan risiko jabatan," tutupnya.

Tersangka pun dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan acaman hukuman kurungan minimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com