Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Nelayan Langkat Ditahan Polisi Malaysia

Kompas.com - 26/07/2015, 14:58 WIB

LANGKAT, KOMPAS.com - Sebanyak 12 nelayan asal Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditahan polisi maritim Malaysia. Mereka diduga menangkap ikan di perairan perbatasan antara kedua negara.

"Kita mendapat laporan ada 12 nelayan asal Langkat yang kini ditahan polisi diraja Malaysia," kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat Tajruddin Hasibuan seperti dikutip Antara, Minggu (26/7/2015) di Stabat.

Tajruddin mengatakan, awalnya lima nelayan bernama Nasrun, Nur Masyah, Ali Sabar, Hendra Anuar, dan Syafrizal, pergi melaut dengan perahu bermotor nomor lambung PB 107 pada Selasa (21/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Sehari kemudian, Rabu (22/7), tujuh nelayan lain asal Sei Bileh Timur, mencari ikan dengan menggunakan perahu nomor lambung PB 005. Nelayan itu bernama Syafii, Muhammad Ridwan, Samsudi, M Yusuf, M Ridwan, Jumalik, dan Safrizal.

Tajruddin mengatakan, penangkapan terhadap 12 nelayan asal Langkat itu terjadi Jumat (24/7) sekitar pkul 13.30 WIB. Ketika itu para nelayan berada 51 mil dari perairan Kabupaten Langkat.

"Mereka meyakini bahwa ketika mencari ikan itu masih berada di perairan Indonesia, setelah melakukan komunikasi sebelum ditangkap dengan keluarga salah satu nelayan," kata Tajruddin.

Istri Nasrun mengatakan, suaminya sempat berkomunikasi dengannya dan mengatakan, "Dik, abang kena tangkap polisi diraja Malaysia." Nasrun juga mengatakan bahwa para nelayan digandeng masuk ke Kwala Penang Titi Penang. "Sabar-sabar ya, Dik, dan tolong sampaikan ke Iqbal mohon diurus kami secepatnya," kata Nasrun kepada istrinya.

Tajruddin mengatakan, penangkapan itu terjadi ketika cuaca di laut sedang berkabut sangat tebal dan tidak kelihatan apa pun. Hal itu memaksa kedua kelompok nelayan tradisional tersebut untuk menjalankan kapal secara pelan sambil menunggu cuaca membaik.

Salah seorang nelayan, Syafii, mengatakan kepada pengurus KNTI bahwa mereka dipaksa menandatangani surat yang tidak boleh mereka baca isinya. Para nelayan itu sudah meminta polisi Malaysia menyampaikan informasi kepada Konsulat Jenderal Indonesia di Penang agar didampingi. Namun, polisi menolak dan memaksa mereka untuk menandatangani surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com