Dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jelas sekali disebutkan bahwa jika anak melakukan pelanggaran, maka ia harus direstorasi melalui pendekatan keadilan restorasi atau kewajiban diversi.
“Saya berjanji bahwa esok pagi akan bertemu keluarga korban untuk mendengar langsung penjelasan mengenai kasus ini, sehingga setelah bertemu Kapolda akan saya beberkan,” kata Aris.
Diberitakan sebelumnya MD (17), seorang asisten rumah tangga di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya sejumlah oknum Brimob di Markas Brimob Polda NTT karena dituduh mencuri perhiasan emas dan batu akik milik majikannya. Ia mengaku dianiaya selama dua jam di ruangan itu. MD dipaksa mengaku bahwa ia adalah pelaku pencurian. Karena bersikukuh tidak mencuri, ia dianiaya.
"Karena saya menjawab tidak mencuri, maka saya pun ditampar, dipukul pakai penggaris besi, dan disetrum di bagian tangan dan leher oleh empat oknum Brimob yang saya tidak tahu nama mereka. Kalau wajah mereka, saya masih ingat," tutur MD saat melaporkan peristiwa ini di kantor Propam Kepolisian Daerah NTT di Kupang, Rabu (22/7/2015).