Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Usut Anggota Brimob Penganiaya PRT di Kupang

Kompas.com - 23/07/2015, 01:20 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), agar segera memroses sejumlah oknum Brimob yang menyiksa dan menganiaya MD (17), pembantu rumah tangga (PRT) yang dituduh mencuri batu akik dan perhiasan emas milik sang majikan.

“Esok saya akan ketemu dengan Kapolda NTT dan saya akan katakan bahwa oknum Brimob yang melakukan kekerasan terhadap korban MD harus segera diproses secara hukum, karena selain korban adalah perempuan, korban juga masih terhitung anak-anak. Jika terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 15 tahun,”kata Aris di Kupang, Rabu (22/7/2015).

Dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jelas sekali disebutkan bahwa jika anak melakukan pelanggaran, maka ia harus direstorasi melalui pendekatan keadilan restorasi atau kewajiban diversi.

“Saya berjanji bahwa esok pagi akan bertemu keluarga korban untuk mendengar langsung penjelasan mengenai kasus ini, sehingga setelah bertemu Kapolda akan saya beberkan,” kata Aris.

Diberitakan sebelumnya MD (17), seorang asisten rumah tangga di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya sejumlah oknum Brimob di Markas Brimob Polda NTT karena dituduh mencuri perhiasan emas dan batu akik milik majikannya. Ia mengaku dianiaya selama dua jam di ruangan itu. MD dipaksa mengaku bahwa ia adalah pelaku pencurian. Karena bersikukuh tidak mencuri, ia dianiaya.

"Karena saya menjawab tidak mencuri, maka saya pun ditampar, dipukul pakai penggaris besi, dan disetrum di bagian tangan dan leher oleh empat oknum Brimob yang saya tidak tahu nama mereka. Kalau wajah mereka, saya masih ingat," tutur MD saat melaporkan peristiwa ini di kantor Propam Kepolisian Daerah NTT di Kupang, Rabu (22/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com