Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Belum Putuskan Sikap soal Taksi Uber di Bandung

Kompas.com - 14/07/2015, 21:53 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, status Taksi Uber di Bandung status quo. Pemerintah Kota Bandung belum memutuskan sikap soal keberadaan angkutan yang menimbulkan pro kontra di sejumlah tempat tersebut. Status ini berlaku hingga dirinya memutuskan nasib Taksi Uber.

"Saya baru akan memutuskan setelah seminar dilakukan. Saya mengeluarkan kebijakan ini untuk mengajak demokratis. Saya ajak semua, pengusaha taksi, organda, masyarakat, termasuk orang Taksi Uber," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Bandung Comand Center (BCC), Balai Kota Bandung, Selasa (14/7/2015).

Ia mengemukakan, seminar akan digelar dalam waktu dekat. Namun, karena Organda belum siap, pihaknya menunggu kesiapan Organda.

"Saya sudah sampaikan pada Organda untuk tidak lama-lama memutuskan. Makanya bolanya ada di Organda," tuturnya.

Dalam seminar nanti, pihaknya akan memanggil pengelola Taksi Uber dan Gojeg. Untuk menelusuri pengelola Taksi Uber, Emil sudah menyurati ke negara asalnya. Namun sampai sekarang belum ada informasi.

Begitupun yang di Bandung. Sampai sekarang keberadaannya masih misterius. Ada yang bilang di Hotel Hyatt. Namun tidak mungkin, karena di hotel tersebut tidak ada penyewaan kantor.

"Kalau tidak ada, paling pengelola Taksi Uber yang di Jakarta yang akan diundang," ucapnya.

Menurut Emil, penerimaan terhadap keberadaan Taksi Uber paling bagus ada di negara asalnya, Saan Francisco. Sedangkan negara lain, kondisi sosialnya berbeda-beda. Amerika lebih liberal Eropa konservatif, begitupun Asia.

"Jadi yang bergejolak di Eropa dan Asia. Di Amerika mah gak ada," tuturnya.

Soal izin

Sementara itu, Ketua Organda Kota Bandung, Neneng Juraedah menjelaskan, Taksi Uber sampai sekarang masih beroperasi. Ia berharap, pemerintah tegas menindak taksi tak berizin, termasuk Taksi Uber.

Ia mengaku heran, mengapa taksi tidak berizin dan tidak berbadan hukum masih dibiarkan.

Menanggapi hal itu, Emil mengungkapkan, urusan tangkap menangkap hal yang gampang. Tinggal ia perintahkan, bisa ditangkap. Tapi persoalannya bukan itu.  

"Nah, karena saya pernah membandingkan  dengan negeri-negeri lain, hal baru ini harus dipahami secara mendalam. Menurut saya itu yang belum ada di Indonesia," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com