"Segera laporkan jika ada yang memotong dana talangan siapapun orangnya. Jika itu aparat saya, saya pecat hari itu juga," kata dia saat memberi sambutan di acara penyerahan perjanjian dana talangan sisa ganti kerugian korban lumpur di Pendopo Sidoarjo, Selasa (14/7/2015).
Dana talangan, kata dia, adalah hak korban lumpur dari PT Lapindo Brantas, pemerintah hanya memberi fasilitas saja. Turunnya dana talangan dari Pemerintah itu menurut Basuki berkat tiga hal yang harus dilalui.
Pertama, Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juni lalu. Kedua, adanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang memuat penggunaan Rp 781 miliar lebih untuk dana talangan. Ketiga, adanya perjanjian antara Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, dan pihak PT Lapindo Brantas.
"Atas dasar hukum tadi, mulai saat ini tidak ada lagi yang menghalangi pencairan ganti kerugian korban lumpur. Ini Perintah Presiden Jokowi pada kami," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Bambang Bojonegoro, memberikan dokumen perjanjian dana talangan sisa ganti kerugian korban lumpur, antara pemerintah dan pihak PT Lapindo Brantas, kepada Kepala BPLS Sunarso. Hal ini sebagai simbol turunnya dana talangan.
Penyerahan surat perjanjian disaksikan ratusan korban lumpur di Pendopo Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.