Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Penjual Sabu Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kompas.com - 08/07/2015, 17:21 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Damsiah (65), kakek penjual narkoba asal Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis 7 tahun penjara karena terbukti bersalah telah menjual narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Bagus Wiryawan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (8/7/2015).

Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Damsiah didampingi kuasa hukum dan istrinya, Miskah (74), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Selain dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, Kakek Dam juga didenda Rp 5 miliar dengan ketentuan pidana penjara dua bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 13 miliar.

Sementara itu, nenek Miskah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengatakan Miskah tidak terbukti melakukan tindak pidana primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Miskah terbukti bersalah dalam dakwaan subsider karena terbukti secara sengaja tidak melaporkan perbuatan suaminya meski terdakwa mengetahui perbuatan Damsiah menjual narkoba.

Kuasa hukum terdakwa, Usep mengatakan, pihaknya tidak mengajukan keberatan dan menerima hasil putusan hakim. Ia mengatakan, kakek Damsiah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara nenek Miskah melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Pasangan kakek nenek asal Karang Bagu, Kota Mataram ini tertangkap saat penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB pada 18 September 2014 lalu. Keduanya dibekuk di rumahnya bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan sabu senilai puluhan juta rupiah. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 21,78 gram senilai Rp 29,4 juta.

Selain sabu, petugas juga menyita peralatan yang digunakan pelaku untuk menjual narkotika berupa bungkus plastik, timbangan digital dan skop untuk ambil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan alat isap sabu (bong), pipet plastik, ponsel serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 99,2 juta. Selanjutnya, barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu tersebut seluruhnya akan disita oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com