Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Sahur Sambil Main "Kyu-kyu", Enam Warga Jadi Puasa di Bui

Kompas.com - 22/06/2015, 11:08 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Enam warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Pramuka, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, karena kedapatan berjudi saat menjelang sahur, Senin (22/6/2015). Akibatnya, mereka harus menjalani ibadah puasa dari balik jeruji besi.

"Kita mendapat laporan warga setempat, setelah warga melihat ada enam warga yang sedang berjudi. Atas laporan itu, kita langsung merapat ke lokasi, ternyata laporan itu benar adanya," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, pagi tadi.

Menurut Wahyu, enam penjudi tersebut adalah, Gatot Supriyadi (41), Suyitno (42), Hadi Setiawan (36), Heri Wahyudi (42), Tanil Yongki (42), dan Eko Sukamto (36). Seluruhnya adalah warga Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap oleh aparat dari Unit Jatanras (Kejahatan dengan Kekerasan) Satuan Reserse Kriminal dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Polres Malang. "Pelaku kami tangkap saat menggelar judi kyu-kyu di sebuah rumah kos. Alasannya, hanya mengisi waktu menjelang sahur," kata Wahyu.

Namun, polisi tak mudah percaya. Setelah kita geledah, ternyata jelas-jelas dan terbukti ada judi kyu-kyu. "Hal ini jelas kebangetan, saat semua umat muslim menghormati dan banyak ibadah di bulan Ramadhan, orang ini malah sibuk main judi. Ada warga yang melapor ke polisi," kata Wahyu.

Saat digerebek polisi, ke enam pelaku tak bisa melarikan diri. "Lokasi kita kepung. Selama ini, lokasi itu memang kerap menjadi arena judi kyu-kyu. Polisi menyita barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 340 ribu," kata dia.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku tersebut terancam Pasal 303 KUHP, juncto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Keenam pelaku harus rela menjalani puasa dan lebaran di sel tahanan Mapolres Malang.

"Ancaman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta. Sedangkan pelanggar Pasal 2 ayat 1 UU Penertiban Perjudian diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," tegas Wahyu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com