Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Saya Tidak Menolak atau Mengizinkan Taksi Uber

Kompas.com - 19/06/2015, 20:56 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Keberadaan taksi Uber di Jakarta menuai kontroversial belakangan ini. Namun hal tersebut berbeda dengan di Kota Bandung. Pasalnya, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil ingin mengkaji terlebih dahulu sebelum menindak keberadaan taksi pelat hitam tersebut.

Emil--sapaan akrab Ridwan Kamil-- mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang pakar transportasi, Organda, para pengusaha taksi dan masyarakat untuk mengadakan seminar tentang taksi Uber.

"Konsep uber taksi ini mau kita seminarkan dulu. Jadi fair. Di situ kita bisa kelihatan hasilnya seperti apa," kata Emil di Balai Kota Bandung, Jumat (19/6/2015).

Lebih lanjut Emil menambahkan, seminar tersebut dibuat untuk mengetahui apakah keberadaan taksi tersebut memberikan manfaat atau malah merugikan. Sebab, secara aturan setiap angkutan umum harus menggunakan pelat berwarna kuning. Jika memang ada keuntungan bagi masyarakat, bukan tidak mungkin dicari solusi untuk melegalisasi taksi Uber.

"Kalau saya tetap harus berbasis aturan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Emil mengaku pernah memanggil pengusaha taksi Uber. Namun hingga saat ini belum ada jawaban. Pemanggilan tersebut, lanjut Emil, adalah untuk mengetahui konsep dari taksi Uber ini.

"Saya belum bilang membolehkan atau melarang. Keputusannya nanti setelah seminar. Di Bandung tidak seperti di Jakarta. Kita tertib, tidak perlu heboh," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com