Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Bukti, Polisi Stop Kasus Asusila DPRD

Kompas.com - 09/06/2015, 01:58 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Polres Pematangsiantar menghentikan proses hukum kasus kasus dugaan perbuatan cabul dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Pematansiantar, Denny Torang Siahaan terhadap sesama anggota DPRD, Yesika Pratiwi Sidabalok.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar Ipda Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan terhadap Denny dihentikan terhitung mulai tanggal 23 Mei 2015.

"Untuk kasus Denny dan Yesika sudah dihentikan proses perkaranya. Karena tidak cukup bukti," kata Ipda Zulkarnain, Senin (8/6/2015).

Awalnya Denny dilaporkan Yesika karena dituduh melanggar Pasal 289 atau 285 Jo Pasal 55 ayat 1.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Junjung Simanjuntak mengatakan, secara administrasi Denny dan Yesika sudah dipanggil. "Perkara ini sudah direkonstruksi satu kali, pra rekonstruksi dua kali dan keduanya sudah diperiksa dua kali," kata Junjung Simanjuntak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com