Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak dan Anak Ditangkap karena Diduga Cabuli 5 Bocah

Kompas.com - 08/06/2015, 21:46 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lima bocah umur 7 sampai 8 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan HD (59) dan MA (29). Kedua tersangka itu adalah bapak dan anak. Mereka merupakan tetangga para korban yang beralamat di jalan Tekaka, Kelurahan Kandai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kepala Sektor (Kapolsek) Kandai AKP Anwar Toro, kedua tersangka sudah lama melancarkan aksi bejatnya itu terhadap para korban. Namun, baru kemarin aksi itu terbongkar setelah seorang anak melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya.

"Kejadiannya kemarin sebelum maghrib, seorang korban anak umur 7 tahun belanja ke warung tersangka, nah saat itu tersangka HD menggendong korban dan tangannya meraba ke alat kelamin korban," ungkap Anwar di Mapolsek Kandai, Senin (8/6/2015).

Korban kata Anwar, lalu mengadukan peristiwa yang menimpanya kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan tersangka, orangtua korban melaporkan ke Polsek Kandai.

"Setelah laporannya kita terima, beberapa anggota langsung menjemput kedua tersangka sekitar pukul 22.00 Wita semalam. Mereka tak bisa mengelak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Anwar.

Kedua tersangka lanjut Anwar, ditahan di Polres Kendari. Sementaran korban langsung dilakukan visum. Hasilnya, korban mengalami luka lecet di bagian alat vitalnya.

"Kedua tersangka sudah hampir setahun mencabuli anak-anak di lingkungannya yang tak jauh dari lokasi sekolah mereka. Semua ketahuan setelah beberapa anak-anak akhirnya terbuka ke orangtuanya, selama ini mereka takut untuk bercerita," tukasnya.

Korban, melalui orangtuanya menceritakan bahwa mereka ada yang dicabuli di ruang tamu dan dalam warung milik tersangka. Untuk itu, Kapolsek Kandai, meminta kepada masyarakat yang anaknya pernah dilecehkan oleh kedua tersangka untuk segera melaporkan ke polsek Kandai.

"Kedua tersangka dijerat UU nomor 13 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

Jafar, orangtua korban mengecam tindakan kedua tersangka. Dia mendesak kepolisian agar serius menangani kasus yang telah menimpa anaknya dan beberapa anak lainnya.

"Padahal pak HD itu kami anggap orangtua dan dihargai, ternyata dia tega melakukan perbuatan bejat ke anak-anak kami. Jadi kami minta polisi jangan main-main dengan masalah ini, karena telah merusak masa depan anak kami," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com