“Penangkapan ini setelah petugas imigrasi mendapatkan laporan mengenai kecurigaan di vila tersebut. Vila tersebut disewakan, vila ditutupi dengan tirai dan plester lakban, sehingga aktivitas di dalam vila tidak terlihat,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (5/6/2015).
Saat dilakukan penggerebekan semalam, petugas sudah berupaya mengetuk pintu secara baik-baik, namun tidak dibuka. Pihak imigrasi menghubungi Kepala Lingkungan serta kepolisian untuk meminta bantuan masuk ke dalam vila yang diduga dijadikan tempat melakukan kejahatan di dunia maya.
“Setelah pihak imigrasi dan kepolisian masuk ke dalam vila beberapa di antara penghuni tersebut berusaha untuk melarikan diri. Namun, bisa diamankan petugas. Dari pemeriksaan awal diketahui mereka berasal dari Tiongkok dan Taiwan,” tambahnya.
Saat ini ke-36 warga asal Tiongkok dan Taiwan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran. Beberapa barang bukti diamankan seperti puluhan unit telepon, modem, kalkulator, sementara barang bukti lainnya ada yang sempat dihilangkan dengan cara dibakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.