Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo Akan Nonaktifkan Staf Ahlinya yang Ditahan karena Korupsi

Kompas.com - 30/05/2015, 01:38 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan akan segera menonaktifkan Joko Mardianto, salah satu staf ahlinya yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial. Sebelumnya, Joko telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Lapas Kedungpane Semarang.

“Prosesnya sudah berjalan. Proses nonaktif baru diproses di Badan Kepegawaian Daerah,” kata Ganjar, Jumat (29/5/2015).

Menurut Ganjar, semenjak Joko ditetapkan tersangka hingga dilakukan pemanggilan, proses nonaktifnya telah diproses. Bahkan sebelum ditahan, Joko sempat menghadap Ganjar di ruang kerjanya.

Mantan Kepala Biro Bina Sosial Provinsi Jateng itu sebelumnya ditahan, lantaran telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Setelah diperiksa selama jam, dia akhirnya ditahan, menyusul para tersangka kasus Bansos yang lainnya.

"Yang bersangkutan, kemarin sudah sudah ketemu saya, saat gegeran di media. Kita sudah bekerja, tapi proses itu tidak kita omong-omongkan ke publik," ucapnya.

Saat bertemu dengan Joko, orang nomor satu di Jawa Tengah itu meminta agar bertindak kooperatif dengan memenuhi panggilan hukum. Ia ingin agar komunikasi dengan kejaksaan bisa dilakukan, sehingga yang bersangkutan akhirnya bersedia hadir.

“Saya minta kemarin agar komunikasi dengan kejaksaan. Kemarin sudah hadir,” ucapnya.

Setelah hadir dan diperiksa, ternyata Joko langsung ditahan oleh penyidik. Kejaksaan sendiri menahan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu, penahanan fisik pada tersangka agar yang bersangkutan mudah untuk diperiksa, jika sewaktu untuk melengkapi berkas penyidikan.

Penyidik menduga ada kerugian ratusan juta rupiah dari hasil penyelewengan dana bantuan sosial, yang diduga dilakukan oleh tersangka Joko bersama tersangka lain. Berdasarkan laporan audit sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 654 juta.

Selain Joko, kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Mantan Kepala Biro Bina Mental dan Keagamaan Sekretariat Daerah Muhammad Yusuf dan Joko Suryanto yang saat itu sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam di Biro Bina Sosial Pemprov Jateng.

Sejumlah penerima bansos juga telah ditahan. Lima orang mantan mahasiswa sebagai pengusul proposal dijebloskan ke tahanan, yakni Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin, Agus Khanif, dan Aji Hendra Gautama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com