“Ketiga pelaku penganiayaan WI dan AD, yakni Hefri, Surya, dan Ardi, dikenakan Pasal 340 KUHP, subsider 339 lebih subsider 338 juncto 55, dengan ancaman hukuman mati, ancaman seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,“ kata Kepala Polres Pinrang AKBP Adri Irniadi, Senin (25/5/2015) di ruang kerjanya.
Seperti yang telah diberitakan, penganiayaan tersebut mengakibatkan nyawa WI melayang dan adiknya, AD, sekarat. (Baca: 2 Gadis Kakak Beradik Diduga Diperkosa di Ruang Kepsek, Satu Tewas)
Menurut AKBP Adri Irniadi, pemberatan dalam kasus tersebut adalah karena diketahui para pelaku melakukan perencanaan dan juga mengonsumsi sabu.
Ketika diinterogasi, Surya yang diduga sebagai transgender sempat memukul Ardi. Surya mengaku menyesali perbuatannya yang semata-mata didasari oleh iming-iming akan menerima cinta Surya jika misinya berhasil.
“Saya hanya diajak oleh Ardi, dengan iming-iming mengajak saya kencan,“ kata Surya saat diinterogasi di depan ruang Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Hefri ditembak polisi. Dia roboh dengan empat luka tembak pada kedua kakinya.
"Pelaku tertangkap di rumah salah satu keluarganya. Hefri alias Aco melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Selain Hefri pelaku utama, dua orang kami kejar sebagai pembantu pelaku," kata Adri Irniyadi, Sabtu lalu.
Hefri dikenal tinggal di rumah kontrakannya tidak jauh dari SD Negeri 189 Kabupaten Pinrang.