Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas di Pengadilan Tipikor, Tamher Kembali Jabat Wali Kota Tual

Kompas.com - 21/05/2015, 14:05 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Tual non aktif M.M Tamher dan wakilnya Adam Rahayaan kembali diaktifkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Maluku, setelah keduanya diputus bebas di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kedua pimpinan daerah itu sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya menyusul status terdakwa dalam kasus korupsi dana asuransi kesehatan anggota DPRD Maluku Tenggara tahun 1999-2004.

Tamher dan Adam Rahayaan diaktifkan kembali berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 18 Mei 2015. Pengaktifan jabatan Tamher didasarkan SK Nomor: 131.81-996 tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015. Sedangkan Rahayaan didasarkan SK Nomor: 131.81-997 tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Hamin bin Taher yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis (21/5/2015) mengaku, SK pengaktifan Tamher dan Adam Rahayaan saat ini sudah diterima Pemerintah Provinsi Maluku.

“SK Mendagri soal pengaktifan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual sudah kami terima kemarin dan selanjutnya akan ditindaklanjuti,” kata dia.

Setelah mendapatkan salinan SK tersebut, serah terima jabatan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. ”Serah terima jabatan akan dilakukan di Tual pada 26 mei mendatang,” kata Hamin.

Selain SK pengaktifan, salinan surat keputusan pemberhentian Penjabat Wali Kota Tual yang saat ini dijabat oleh Semy Risambessy juga sudah diterbitkan. Pemberhentian penjabat Wali Kota Tual itu berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131.81-995 tahun 2015.

“Jadi proses serah terima jabatan akan dilakukan oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff,” kata dia.

Setelah jabatan Tamher dan Adam Rahayaan diaktifkan Mendagri, maka Semmy Risambessy akan kembali bertugas sebagai Inspektur di Pemprov Maluku. Risambessy bertugas sebagai Penjabat Wali Kota Tual, setelah dilantik oleh Gubernur Maluku, di Kantor Gubernur Maluku pada awal Januari 2015 lalu. 

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com