Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Penyebab Penderita Sakit Jiwa Berakhir di Jalanan setelah Direhabilitasi

Kompas.com - 20/05/2015, 01:43 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Fidel Ali

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tahun 2014 jumlah penderita gangguan jiwa (psikotik) di Kabupaten Semarang mencapai 589 jiwa. Dari jumlah ini, 111 jiwa penderitanya merupakan anak-anak.

"Persebaran penderita psikotik terbanyak berada di Desa Rembes, Kecamatan Bringin, dengan populasi mencapai 17 jiwa,” kata Kabid Pengelolaan Masalah Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang, Muhtarudin di Ungaran, Selasa (19/5/2015) siang.

Pemkab Semarang telah melakukan rehabilitasi dan pembinaan kepada penderita psikotik, namun justru masyarakat atau banyak keluarga yang enggan menerima kembali anggotanya yang psikotik. Akibatnya banyak penderita psikotik kembali labil dan menjadi gelandangan.

Menurut Muhtadin, banyak faktor penyebab psikotik, di antaranya karena faktor keturunan, tekanan hidup yang berat, masalah ekonomi dan keluarga serta karena faktor kelemahan hormon pada otak akibat pengaruh narkoba.

Di Kabupaten Semataang, Muhtadin mengungkapkan, saat ini penanganan penderita psikotik ini dilakukan bersama-sama antara Dinas Kesehatan melalui puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat bersama Dinsosnakertrans.

"Pada tahap awal penderita psikotik harus menjalani perawatan di RSJ, baik melalui perawatan intensif maupun rawat jalan. Selanjutnya penbinaan diberikan di panti rehabilitasi Balai Rehabilitasi Sosial Margo Widodo, Ungaran," jelasnya.

Sebelum diambil oleh keluarga, biasanya penderita psikotik juga diberi keterampilan agar dapat membuka usaha dan mandiri. Namun tidak sedikit keluarga yang tidak mengambil penderita dari panti rehabilitasi dengan berbagai alasan.

"Bahkan ada juga yang sudah diambil, namun tidak diterima lagi oleh keluarga hingga mereka kembali labil dan menjadi gelandangan di jalanan,” tambahnya.

Sementara itu Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro menyatakan penderita gangguan jiwa semestinya segera dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Menurut Heru, tidak ada alasan untuk tidak mengobatkan penderita psikotik karena ketiadaan biaya.

"Saat ini seluruh penderita gangguan jiwa bisa dirujuk ke rumah sakit atau panti rehabilitasi yang seluruhnya dijamin oleh pemerintah,” kata Heru.

Proses pengajuan jaminan kehatan ini, tambahnya, dapat dilakukan dengan minta rekomendasi Dinsosnakertrans. Penderita psikotik yang dirujuk atau diobati di Rumah Sakit Jiwa akan dijamin oleh Jaminan Kesehatan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

"Untuk penderita psikotik yang harus direhabilitasi akan ditanggung oleh Jamkesmas. Guna persyaratan administrasi, penderita yang tidak memiliki KTP akan dibantu oleh Dispendukcapil,” tambah Heru.

Bebas pasung

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Ngakan menambahkan, sebelumnya di tahun 2012 di Kabupaten Semarang ini ada 12 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terpasung. Namun Dinas Kesehatan memastikan sekarang tidak ada kasus pemasungan lagi.

Harapan ke depan masyarakat semakin sadar untuk melakukan langkah pengobatan pada penderita.

“Kabupaten Semarang harus bebas dari pemasungan penderita gangguan jiwa. Sehingga sosialisasi penanganan ODGJ ini sangat penting,” katanya.

Menurut Tim Pengarah Penanganan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Abdul Wahid, penanganan bagi para penderita psikotik tidak cukup dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinsosnakertrans. Namun juga butuh peran dan keterlibatan sejumlah SKPD lain yang terkait. Seperti Kementerian Agama, Satpol PP serta Dispendukcapil. Ia mencontohkan Kemenag mengelola zakat dan infaq yang bisa digunakan untuk membantu penanganan para penderita psikotik.

"Sehingga dari sinergi antar sektoral ini penanganan bagi penderita psikotik dilakukan dengan baik. Apalagi Kabupaten Semarang sejauh ini belum memiliki Rumah Sakit jiwa,” imbuhnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com