Oi Francis merupakan DPO penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKB Nugroho Arianto menyebutkan bahwa penangkapan terhadap OFA merupakan hasil penyelidikan dan informasi dari berbagai sumber.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan kami," kata Nugroho kepada wartawan di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (16/5/2015).
Nugroho mengatakan, ketika dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti sebuah bungkusan yang diduga berisi sabu kurang lebih 1 gram, yang disimpan dalam dompet warna hitam.
"Di dalam dompetnya, sabu tersebut dibungkus kembali dengan menggunakan uang pecahan Rp 2.000-an, barang bukti kami sita," katanya.
Polisi langsung menangkap Oi Francis. Tak lama setelah itu polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tinggalnya yang belakangan diketahui sebagai rumah adiknya di Jalan Padjadjaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Di kamarnya, polisi kembali menemukan 7 paket sabu. "Jadi, barangbukti yang kami sita semuanya, 5,43 gram senilai Rp 6 juta-Rp 7 Jutaan," katanya.
Sementara itu, Oi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial Beki. Beki ini masih DPO. "Saya dapat dari inisial B," aku Oi.
Oi yang mengaku sebagai peternak anjing Pit Bul di kawasan Cimahi, Jawa Barat, mengaku menggunakan sabu tersebut sendiri.
"Saya ternak anjing, saya kawin - kawinkan, ternak anjing pitbul. Setiap kali mengawinkan dapat Rp 1 juta rupiah," katanya.