Sidang yang digelar sekira pukul 14.00 wita yang diketuai oleh majelis hakim Minanorrahman ini awalnya berjalan lancar. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, majelis hakim membacakan vonis terhadap kedua terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara lantaran terbukti membunuh Ruslan, mantan menantu terdakwa.
Keluarga korban yang terima dengan hasil putusan hakim langsung bereaksi dengan melempari terdakwa dengan batu. Akibatnya, suasana pun berubah menjadi kericuhan.
Majelis hakim yang masih duduk di kursi persidangan langsung berdiri dan meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap pelaku pelemparan.
"Saya perintahkan agar pelaku pelemparan ditangkap," seru Minanoerrahman kepada polisi.
Sementara itu, sejumlah keluarga korban terus berjibaku dengan puluhan polisi yang berusaha mengamankan pelaku pelemparan. Keributan mereda setelah polisi mengalah dan memilih menenangkan keluarga korban yang kalap dengan pendekatan persuasif.
"Siapa yang tidak kecewa ini kasus pembunuhan kenapa cuma dihukum empat tahun sedangkan curi kayu saja vonisnya lima tahun ini tidak adil, jaksa sudah disuap," ujar Samsinar, orangtua korban.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 10 Oktober 2014 lalu di Dusun Cengkong, Desa Garing Malakaji, Kecamatan Tompobulu. Sejak sidang kasus ini bergulir, keributan terus terjadi lantaran pihak jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.