Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Terjerat Korupsi, PT Pos Beri Bantuan Hukum

Kompas.com - 11/05/2015, 14:38 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
– PT Pos Indonesia tetap memberikan bantuan hukum kedua mantan direksinya yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah mantan Direktur Utama Budi Setiawan dan Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia Budhi Setyawan.

Keduanya terjerat kasus korupsi pengadaan perangkat portabel data terminal (PDT) di tahun anggaran 2012-2013.

“Kami tetap memberikan bantuan hukum karena menyangkut perusahaan,” ujar Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Amrizal, dalam Media Gathering di Bandung, Senin (11/5/2015).

Untuk menjadi lebih baik, pihaknya terus mengembangkan good corporate governance. Hal ini dilakukan agar transparan dan terpercaya.

Sementara itu, Direktur Surat dan Paket PT Pos Indonesia Agus F Handoyo mengatakan, Pos Indonesia terus berbenah agar persoalan serupa tidak terulang. Dia mengaku, dalam kebijakan yang lalu, ada titik-titik yang bolong sehingga kasus sekarang terjadi.

“Misalnya pendelegasian wewenang dalam proses pengadaan barang. Harusnya di setiap titik ada, tapi ada kekosongan. Sehingga mekanismenya masih belum sinkron,” ucapnya.

Setelah kasus tersebut, Agus menjelaskan, tidak ada perubahan bisnis. Karena semua rencana bisnis sudah tercantum dalam rencana jangka panjang.

Seperti diberitakan, setelah Kejaksaan Agung menetapkan kedua direksi menjadi terdakwa, Kementerian BUMN menunjuk Direktur Keuangan Pos Indonesia Poernomo sebagai Plt Dirut, sedangkan Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Pos Indonesia Febriyanto sebagai Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com