Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Bulan Tak "Ngantor", Dua Anggota Dewan Ditegur

Kompas.com - 06/05/2015, 17:40 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis


NUNUKAN, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, akan melayangkan surat peringatan kepada dua anggota legislatif yang sering mangkir kantor dan tidak mengikuti rapat. Bahkan dari kedua legislator tersebut disinyalir sudah enam bulan tidak pernah masuk kantor.

Wakil Ketua DPRD Nunukan Nursan mengatakan, mangkirnya kedua anggota dewan tersebut dipastikan telah melanggar tata tertib sebagai anggota legislatif.

“Enam kali berturut-turut tidak mengikuti rapat itu bisa disampaikan teguran secara tertulis untuk yang pertama kalinya,” ujarnya, Rabu (6/5/2015).

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Nunukan Hadra Andi Hamid mengaku telah menyampaikan surat teguran yang akan disampaikan kepada kedua anggota dewan yang sering mangkir tersebut kepada Ketua DPRD Nunukan.

Meski Badan Kehormatan DPRD Nunukan telah dibentuk sejak Desember 2014, namun pihaknya belum bisa menegur anggota dewan yang sering bolos karena Surat Keputusan BK baru diterima pada awal Mei.

“Yang menjadi kendala baru beberapa hari terakhir SK kita terima. Jadi kami kemarin belum bisa bertindak. Kami tidak bisa bertindak kalau tidak ada SK. Kita sudah siapkan suratnya,” ujar Hadra.

Meski dipastikan akan menerima teguran dari Badan Kehormatan, Wakil Ketua DPRD Nunukan enggan menyebutkan nama kedua anggota DPRD tersebut. Nursan beralasan dengan tidak menyebutkan nama merupakan upaya obyektif BK terhadap anggota DPRD Nunukan yang melanggar tata tertib.

“Kalau kami menyebut nama itu namanya subyektif. Saya ingin mengatakan diri saya suatu saat tidak hadir 6 kali dalam rapat juga akan ditegur oleh BK. BK bisa mengirim surat menembusi pengurus partai yang lebih tinggi,” ungkap Nursan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com