Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tual Bebas, Kejati Maluku Diminta Ajukan Kasasi

Kompas.com - 04/05/2015, 09:32 WIB
Frans Pati Herin

Penulis

AMBON, KOMPAS.com – Demi kepastian hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku diminta mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang telah membebaskan lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004.

Pasalnya, keputusan itu dianggap bertentangan dengan aspek keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Demikian dikemukakan pengajar Fakultas Hukum Universitas Darussalam Ambon, Almudatsir Sangadji, Minggu (3/5/2015) kemarin.

Lima terdakwa itu adalah Wali Kota Tual (nonaktif) M Tamher, Wakil Wali Kota Tual (nonaktif) Adam Rahayaan, Ivo J Ratuana, Uli Rahael, dan Hasan Notanubun. Putusan terhadap para mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004 itu dibacakan dalam sidang pada Rabu pekan lalu.

Menurut Almudatsir, keputusan hakim terhadap kelima terdakwa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kasus tersebut. Pasalnya, sebanyak 14 dan 35 mantan anggota DPRD yang sama-sama menerima dana asuransi sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tipikor Ambon. Adapun 16 mantan anggota lainnya sedang menjalani proses penyidikan di Kejati Maluku.

Dana asuransi itu diusulkan oleh DPRD Maluku Tenggara selama dua tahun berturut-turut dengan besaran yang bervariasi. Tahun 2002 sebesar Rp 1,41 miliar sementara tahun 2003 jumlahnya membengkak hingga Rp 4,37 miliar.

Dana selama dua tahun itu dibagikan kepada setiap anggota masing-masing mendapatkan Rp 180 juta. Namun, para anggota DPRD tidak menggunakan dana untuk membayar premi asuransi.

Kesalahan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan ketika melakukan audit investigasi di sana pada tahun 2004. “Artinya, semua mantan anggota DPRD melakukan hal yang sama. Mengapa ada di antara mereka adanya yang divonis bersalah sementara yang lain dinyatakan tidak bersalah? Untuk menjawab hal tersebut, jaksa harus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku Bobby Palapia mengatakan, pihaknya belum memutuskan akan mengajukan kasasi atas perkara itu. “Sampai saat ini, kami masih pikir-pikir. Belum ada keputusan untuk mengajukan kasasi,” ujar dia.

Hakim Ahmad Bukhori, salah satu anggota majelis hakim dalam perkara itu mempersilakan pihak manapun untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas kasus itu. Ketua Majelis Hakim adalah Mustari dan anggota lainnya, yakni Abadi. “Waktu yang disediakan selama 14 hari,” ujar dia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tidak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

Dalam tuntutan, JPU meminta kelima terdakwa divonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Salah satu pertimbangan majelis adalah berpatokan keputusan Mahkamah Agung dalam perkara dana asuransi di beberapa daerah lain di Indonesia. MA menyatakan penyalahgunaan dana asuransi bukan tindak pidana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com