Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Daerah Sumatera Utara Divonis Bebas

Kompas.com - 29/04/2015, 14:30 WIB

MEDAN, KOMPAS — Sekretaris Daerah Sumatera Utara (nonaktif) Hasban Ritonga bersama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Khairul Anwar, Selasa (28/4), divonis bebas. Sebelumnya, jaksa menuntut mereka dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan, terkait kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia di kawasan Pancing, Medan.

 Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, menyatakan, dari hasil kesimpulan keterangan saksi, Hasban dan Khairul tidak bersalah karena bukan kewenangan mereka untuk mengembalikan lahan yang tengah disengketakan tersebut.

Salah seorang jaksa penuntut umum, Nur Ainun, menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi keputusan itu. Hal itu akan diputuskan dalam waktu tujuh hari ini. Hasban menyambut positif keputusan itu dan bersiap-siap bekerja kembali sebagai sekretaris daerah (sekda).

Kasus Hasban mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan awal Desember 2014. Hasban yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektorat Sumut mencuat sebagai kandidat Sekda Sumut. Ia bahkan ditetapkan Presiden sebagai Sekda Sumut melalui Keputusan Presiden Nomor 214/M/2014 pada 29 Desember 2014. Hasban dilantik Gubernur Sumut pada 14 Januari.

Pelantikan itu menimbulkan polemik karena status Hasban sebagai terdakwa. Karena itu, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho atas perintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membebastugaskan Hasban sebagai sekda hingga kasusnya tuntas. Gubernur lalu menunjuk Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sumut, Sabrina, sebagai Pelaksana Harian Sekda Sumut untuk sementara.

Hasban menyatakan, dia menyambut positif hasil putusan tersebut. Sejak awal, ia optimistis tidak bersalah karena bukan kewenangannya mengembalikan lahan itu. Kemarin ia siap kembali kerja hari ini jika diminta.

Ditahan

Dari Pekanbaru dilaporkan, tujuh bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa kemarin Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014, ditahan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Jamal diduga terlibat penggelapan dana bantuan sosial dan dana hibah APBD Bengkalis 2012 yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 29 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Yohanes Widodo, saat dihubungi Selasa, tahun 2012, APBD Bengkalis menganggarkan dana bantuan sosial dan hibah Rp 272 miliar. Jamal sebagai Ketua DPRD Bengkalis diduga menyalahgunakan kekuasaannya sehingga penyaluran dana tidak tepat sasaran.

Sementara itu, terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, Lukas Olinger, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan uang itu, di antaranya untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam dan karaoke.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Robert Sohilait pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa. Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 280,5 juta subsider 7 bulan penjara.(dri/sah/frn/kor)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com