Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan dan Penangkapan

Kompas.com - 28/04/2015, 22:55 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Abdul Kadir, pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, mengatakan bahwa saat kliennya diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulselbar, penyidik menyodorkan dua surat kepada Abraham. Kedua surat tersebut adalah surat perintah penahanan dan surat perintah penangkapan.

Namun, Abraham Samad menolak menandatangani kedua surat tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum yang mendampingi Abraham Samad juga tengah melobi aparat kepolisian agar tidak melakukan penahanan.

"Tim hukum sementara mengupayakan Pak Abraham Samad agar tidak ditahan," kata salah satu anggota tim bidang advokasi Abraham Samad, Wiwin Suwandi, melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM), Selasa (28/4/2015) sekitar pukul 22.30 Wita. (Baca: Pengacara Melobi Polisi agar Tidak Menahan Abraham Samad)

Malam ini, Polda Sulselbar resmi menahan Abraham Samad setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam. Abraham dituduh memalsukan dokumen kependudukan atas nama Feriany Lim.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Joko Hartanto menjelaskan alasan penahanan Abraham Samad.

"(Abraham Samad) ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Joko Hartanto kepada wartawan, Selasa malam.

Joko membantah ada unsur rekayasa dalam penahanan Abraham Samad. "Dari hasil analisis penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya berupa upaya penahanan," kata dia. (Laporan: Hasan Basri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com