Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Indonesia Kerap Salah Gunakan Lampu Tanda Darurat

Kompas.com - 28/04/2015, 17:53 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pengemudi di Indonesia kerap menyalahgunakan fungsi lampu hazard atau lampu tanda darurat. Padahal, kondisi itu berbahaya bagi keselamatan dalam berlalu lintas.

Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, mengaku kerap melihat pengemudi menggunakan lampu hazard saat hujan ataupun konvoi. Padahal, penggunaan lampu hazard untuk darurat dan wajib berhenti ketika menggunakan lampu tersebut.

“Banyak yang tidak menyadari, menggunakan lampu hazard saat melaju menghilangkan fungsi lampu sein,” ucap Marcell dalam konferensi pers Astra Road Safety Video Competition di Institut Teknologi Bandung, Selasa (28/4/2015).

Padahal, lampu sein ini sangat penting sebagai bentuk komunikasi antara pengendara yang satu dan yang lain. Misalnya, jika seseorang melajukan kendaraannya, ia membutuhkan lampu sein sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi yang ada di belakangnya ketika akan belok ke kiri atau kanan. Jika fungsi sein ini berkurang karena adanya lampu hazard, pengemudi menjadi rawan kecelakaan.

Selain itu, lampu hazard yang kedap-kedip akan mengurangi konsentrasi pengemudi yang di belakangnya.

“Misalnya si A berada persis di belakang mobil yang menggunakan lampu hazard. Ketika melihat lampu tersebut, lama-lama sopir tersebut bisa kehilangan kesadaran dan itu berbahaya. Biasanya itu disebut hipnotis jalan raya,” tuturnya.

Untuk itu, dalam keadaan hujan, Marcell menyarankan pengemudi menggunakan lampu besar dan lampu kabut belakang. Cara ini akan membantu penerangan sekaligus tidak menimbulkan risiko kecelakaan.

Sementara itu, Kasubbid Mitra Biddikmas Korlantas Polri AKBP Djuwito Purnomo menjelaskan, rombongan konvoi tidak diperbolehkan menggunakan lampu hazard.

“Kalau rombongan biasanya dikawal, dan itu sudah terwakili oleh lampu rotator, jadi tidak perlu lampu hazard,” ucapnya.

Lampu rotator, sambung Djuwito, hanya bisa digunakan oleh polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan berat. Warna lampu pun sudah ada aturannya, yakni biru untuk polisi, merah buat ambulans, dan kuning bagi kendaraan berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com