Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu TKI Siti Yakin Anaknya Bukan Pembunuh

Kompas.com - 28/04/2015, 15:08 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com
- Siti Jumiati, satu dari enam tenaga kerja wanita (TKW) yang akan dihukum mati di Arab Saudi, diketahui sebagai warga Desa Margomulyo, RT02/RWII, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Perempuan itu merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Mutholib (64) dan Sarmunah (51). Siti sudah mempunyai suami bernama Kasmin (36) dan mempunyai dua orang anak, Rahmat Pujiayanto dan Reza Nur Amalia.

Siti diancam akan dihukum mati karena diduga telah membunuh majikannya. Ibu Siti, Sarmunah, menilai tuduhan yang diberikan kepada anaknya itu tidak benar. Pasalnya, ketika sang majikan meninggal dunia, Siti sedang diajak majikan wanitanya berbelanja di sebuah pasar di negara tersebut.

“Saya mendapat informasi dari Khumaidah, kakak Siti, yang sering berkomunikasi lewat telepon dengan adiknya itu,” kata Sarmunah, Selasa (28/4/2015).

Menurut Sarmunah, setiap Senin, Siti diberi kesempatan untuk menelepon keluarganya meskipun berada dalam penjara. Siti menceritakan semua persoalan itu kepada sang kakak yang juga pernah menjadi TKW di Arab selama 12 tahun.

“Kakaknya itu, yang sering ditelepon sehingga tahu penderitaan sang adik,” ujarnya.

Dari cerita Siti lewat telepon, berdasarkan hasil dari pemeriksaan medis di sana, majikan pria Siti diketahui meninggal akibat sakit darah tinggi. Namun anehnya, Siti yang dituduh membunuhnya.

“Usai majikannya ditemukan meninggal. Siti yang baru datang dengan istri majikannya itu langsung diajak adik dari majikan pria ke kantor polisi dan Siti diminta tanda tangan draf yang isinya tidak diberitahukan,” tambahnya.

Sarmunah berharap, pemerintah Indonesia, terutama pemerintah Kabupaten Kendal bisa mengusahakan agar anaknya tidak menjalani hukuman mati sehingga bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga.

Terkait hal itu, Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti, mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kendal, untuk membuat surat kepada Kementerian Luar Negeri.

“Dan surat itu, sudah dikirimkan,” kata Widya.

Widya juga memerintahkan kepada dinas tersebut untuk terus memantau perkembangan hukum yang menimpa Siti Jumiati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com